
Oleh: Sari Rahayu )*
Pemerintah kembali menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kepentingan masyarakat dengan bertindak cepat dalam mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi Minyakita. Langkah tegas ini patut diapresiasi, mengingat minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri. Melalui berbagai inspeksi dan pengawasan ketat, pemerintah berhasil mengungkap jaringan produsen dan distributor nakal yang terbukti mengurangi volume minyak dalam kemasan tanpa pemberitahuan kepada konsumen.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menjadi salah satu pejabat yang secara aktif turun ke lapangan untuk memastikan minyak goreng ini sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hasil inspeksi yang dilakukan di Pasar Jaya Lenteng Agung menemukan bahwa beberapa produsen menjual Minyakita dengan volume yang tidak sesuai, di mana seharusnya 1 liter, tetapi yang beredar di pasaran hanya 750 hingga 800 mililiter. Praktik ini jelas merugikan masyarakat, dan pemerintah tidak tinggal diam dalam menyikapi pelanggaran tersebut.
Keberanian pemerintah dalam mempublikasikan temuan ini mendapat apresiasi luas. Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menilai bahwa keterbukaan informasi yang dilakukan oleh pemerintah membuat kasus ini menjadi viral dan mendapat perhatian luas. Dengan demikian, masyarakat lebih waspada, dan pelaku kecurangan tidak dapat lagi beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Ia menekankan pentingnya penanganan yang lebih komprehensif agar efek jera benar-benar dirasakan oleh para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Mufti juga memberikan sejumlah rekomendasi agar langkah pemerintah semakin efektif. Salah satunya adalah dengan segera menarik Minyakita yang tidak sesuai takaran dari pasaran agar masyarakat tidak dirugikan lebih lanjut. Selain itu, ia mendorong Kementerian Perdagangan untuk mencabut izin edar produsen yang terbukti melakukan kecurangan, karena tindakan mereka telah mencederai kepercayaan publik terhadap distribusi minyak goreng.
Lebih lanjut, Mufti menilai bahwa aspek penegakan hukum harus diperkuat. Pemerintah diharapkan dapat mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk memberikan sanksi tegas baik dalam bentuk pidana maupun denda bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Dengan demikian, kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. Ia juga mendorong adanya revisi kebijakan terkait produksi dan distribusi Minyakita agar regulasi yang ada semakin ketat dan tidak memberikan celah bagi para pelaku usaha untuk melakukan kecurangan.
Di sisi lain, anggota Komisi IV DPR RI Ajbar Abdul Kadir menyoroti pentingnya stabilitas dan ketahanan pangan dalam negeri. Ia memuji langkah cepat Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan yang mendorong tindakan tegas terhadap perusahaan minyak goreng yang terbukti melakukan kecurangan. Baginya, sikap tegas pemerintah ini merupakan wujud nyata dari komitmen negara dalam menjaga integritas distribusi bahan pokok, terutama pada saat-saat penting seperti bulan Ramadan.
Ajbar juga mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi refleksi bersama untuk memperbaiki tata kelola pangan di Indonesia. Daripada saling menyalahkan, ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar distribusi minyak goreng benar-benar berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Pemerintah diharapkan terus mengusut siapa dalang di balik praktik penyimpangan ini, sehingga kasus pengurangan volume Minyakita tidak lagi terjadi di masa depan.
Pujian atas langkah pemerintah juga datang dari pengamat politik Iwan Setiawan. Menurutnya, tindakan tegas yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam menangani kasus ini membuktikan bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal hukum di bawah kepemimpinannya. Negara menunjukkan kesiapannya dalam melindungi kepentingan rakyat dengan memastikan bahwa setiap bentuk manipulasi harga dan spekulasi di pasar pangan dapat dikendalikan secara efektif.
Iwan juga menilai bahwa inspeksi langsung yang dilakukan oleh Menteri Pertanian merupakan bagian dari instruksi langsung Presiden. Langkah ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam mengawal kebijakan pangan, sehingga tidak ada ruang bagi spekulan atau pelaku usaha yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara yang tidak etis. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan hanya sebagai respons terhadap kasus Minyakita, tetapi juga sebagai bagian dari strategi besar dalam memastikan stabilitas pangan nasional.
Ketegasan pemerintah dalam menangani kasus ini juga terlihat dari kebijakan yang diambil oleh Kementerian Perdagangan. Dalam rangka menegakkan aturan, pemerintah telah mulai menarik seluruh produk Minyakita yang tidak memenuhi standar dari pasaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, setiap pelanggaran akan dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin edar dan denda bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penarikan produk yang tidak sesuai dilakukan secara bertahap. Produsen yang melanggar diberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu tujuh hari kerja untuk setiap teguran. Jika tidak ada perbaikan setelah masa tenggang tersebut, pemerintah akan mengambil tindakan lebih lanjut, mulai dari penghentian sementara penjualan, penutupan gudang penyimpanan, hingga pencabutan izin usaha.
Langkah-langkah yang telah diambil pemerintah menunjukkan bahwa negara tidak hanya bertindak reaktif dalam menghadapi persoalan Minyakita, tetapi juga berupaya menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan distribusi pangan. Dengan adanya pengawasan ketat, regulasi yang semakin diperketat, serta penegakan hukum yang tegas, masyarakat dapat semakin percaya bahwa kebutuhan pokok mereka dilindungi oleh negara.
)* Pengamat Kebijakan Publik