Oleh : Alexander Yosua Galen )* Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menjaga daya beli masyarakat melalui keputusan strategis menahan kenaikan Pajak Pertambahan...
Opini
Oleh: Sadena Ayu Parmesta )* Setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selesai, peran rekonsiliasi politik menjadi sangat...
Oleh : Roy Andarek )* Pilkada serentak 2024 di Papua Barat Daya telah menghadapi berbagai tantangan, terutama...
Oleh : Abidin Sahab )* Penyalahgunaan narkoba terus menjadi tantangan serius bagi Indonesia. Tidak hanya berdampak buruk...
Oleh : Anindira Putri Maheswani )* Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi...
Oleh : Clara Diah Wulandari )* Pemerintah berhasil mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama seluruh rangkaian perayaan Tahun Baru 2025 berlangsung dengan sejumlah langkah...
Oleh : Gita Oktaviani )* Seluruh rangkaian perayaan Tahun Baru 2025, berjalan dengan sangat lancar. Hal tersebut berkat adanya berbagai...
Oleh : Andi Mahesa )* Pemberantasan judi online di Indonesia telah menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi bangsa Indonesia. Tidak...
*) Oleh : Andi Mahesa Di tengah upaya menumbuhkan ekonomi nasional, sektor pariwisata menjadi salah satu motor penggerak utama dalam...
Oleh : Dhita Karuniawati )* Pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% untukmemperkuat ekonomi nasional dalam jangka panjang. Rencana kenaikan tarif PPN inimerupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 7 Oktober 2021. Kebijakan tersebut mendapatdukungan dari berbagai elemen masyarakat. Mereka meyakini bahwa kenaikan PPN 1% sudah dipertimbangkan secara matang untuk kepentingan bangsa dan tidak akanmerugikan masyarakat khususnya bagi kalangan menengah ke bawah. UU HPP menetapkan kenaikan tarif PPN secara bertahap, dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan selanjutnya menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaannegara guna mendukung program-program pembangunan dan kesejahteraanmasyarakat. Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuanperlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuanpangan, diskon listrik 50%, dll), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun2025....
